Peran Empat Tersangka Penyelewengan Dana ACT, Salah Satunya Ahyudin

- 26 Juli 2022, 11:19 WIB
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani diperiksa dalam kasus dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 2018, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani diperiksa dalam kasus dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 2018, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022. /Antara/Rivan Awal Lingga/

SUARA JAYAPURA - Setelah melakukan serangkaian proses, Bareskrim Polri akhirnya empat orang sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana yang dikelola Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Keempat tersangka di antaranya Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap peran empat tersangka.

Baca Juga: Literasi Digital Papua Gencar Dorong Masyarakat Cerdas Gunakan Internet

Salah satunya Ahyudin yang merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022.

"(Ahyudin) mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris yayasan ACT agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya," ujar Ramadhan kepada wartawan Senin, 25 Juli 2022. 

Pada 2015, diketahui Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuka SKB pembina terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

Baca Juga: Parpol dan Peserta Pemilu Masuk Kampus, Kesadaran Mahasiswa Salah Satu Tujuannya

Kemudian pada 2020, keempat tersangka diduga membuat opini dewan syariah dan ACT terkait pemotongan dana operasional dari dana donasi.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah