SUARA JAYAPURA - Setelah melakukan serangkaian proses, Bareskrim Polri akhirnya empat orang sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana yang dikelola Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Keempat tersangka di antaranya Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap peran empat tersangka.
Baca Juga: Literasi Digital Papua Gencar Dorong Masyarakat Cerdas Gunakan Internet
Salah satunya Ahyudin yang merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022.
"(Ahyudin) mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris yayasan ACT agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya," ujar Ramadhan kepada wartawan Senin, 25 Juli 2022.
Pada 2015, diketahui Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuka SKB pembina terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.
Baca Juga: Parpol dan Peserta Pemilu Masuk Kampus, Kesadaran Mahasiswa Salah Satu Tujuannya
Kemudian pada 2020, keempat tersangka diduga membuat opini dewan syariah dan ACT terkait pemotongan dana operasional dari dana donasi.