PARAH! Pimpinan Ponpes di Subang Diduga Perkosa Santrinya Hingga 10 Kali, Begini Kronologinya

- 24 Juni 2022, 11:12 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan /Pixabay/alexas_photos

Baca Juga: PERHATIAN! Ini Harga Resmi Gula Kristal Putih dari Pemerintah di Tingkat Petani

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 d dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 e dan atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pidana penjaranya paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," ucap Sumarni.*** (Eka Alisa Putri/pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah