Menerima laporan dari orang tua korban, polisi kemudian melakukan penangkapan tanggal 10 Juni 2022 di rumahnya.
"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya," jelasnya.
Sumarni kemudian mengungkapkan kasus tersebut pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, itu terbongkar sekitar bulan Mei 2022 lalu.
"Sekitar bulan Mei didapat informasi telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ungkapnya.
Baca Juga: Megawati: Orang Itu Mundur dari PDI Perjuangan, Tidak Ada Gunanya
"Di mana si pelaku ini melakukan kejahatannya terhadap korban dan mengatakan bahwa 'anggap saja ini sebagai proses belajar dan diniatkan belajar supaya dapat ridho dari guru',"
Sumarni mengungkapkan bahwa perbuatan bejat pelaku dilakukan lebih dari 10 kali, dan berlangsung selama setahun.
"Perbuatan sudah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali sejak dari Desember 2020 sampai dengan 7 Desember 2021," ucapnya.
Sumarni mengatakan perbuatan bejat pelaku dilakukan di lingkungan sekolah.
Perbuatan itu pun terbongkar setelah korban menuliskan pengalaman pahitnya di enam lembar kertas yang belakangan ditemukan ibu korban.