PERHATIAN! Ini Harga Resmi Gula Kristal Putih dari Pemerintah di Tingkat Petani

- 23 Juni 2022, 15:21 WIB
Gula putih
Gula putih /Pasja Pixabay/

SUARA JAYAPURA - Pemerintah telah menetapkan harga minimal untuk pembelian gula kristal putih (GKP) di tingkat petani. 

Melalui Badan Pangan Nasional (BPN) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), harga minimal untuk pembelian gula kristal putih di tingkat petani sebesar Rp 11.500 per kilogram. 

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan penyesuaian harga untuk kesejahteraan petani tebu. 

Baca Juga: Polda Papua Buru KKB yang Aniaya Bripda Diego, Ratusan Personel Brimob Bakal Tiba di Wamena

"Saya menegaskan seluruh pabrik gula, baik yang dikelola BUMN pangan, BUMN perkebunan maupun swasta memberikan harga lelang minimum Rp11.500 per kg," jelasnya dalam siaran persn pada Kamis, 23 Juni 2022. 

Penetapan harga minimal gula kristal putih tercantum dalam surat edaran bersama Kepala BPN dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Nomor 65.1/PANGAN/06/2022 dan Nomor 17 Tahun 2022 tertanggal 10 Juni 2022.

Arif menjelaskan kolaborasi antar pihak sangat penting dalam perbaikan tata kelola pangan  untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun peningkatan produksi pangan.

Baca Juga: Yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Ziarah Kubur, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

"Pada Sidang Kabinet Paripurna kemarin bahwa diperlukan sebuah orkestrasi yang baik antara kementerian/lembaga, BUMN, swasta, dan daerah untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun peningkatan produksi pangan untuk potensi ekspor pangan Indonesia," jelasnya. 

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah