SUARA JAYAPURA - Satu lagi tindakan tidak terpuji dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren (ponpes).
Kali ini, pimpinan ponpes di Kabupaten Subang, Jawa Barat ditangkap diduga memperkosa santrinya sendiri.
Parahnya, tindakan bejatnya dilakukan sampai lebih dari 10 kali.
Baca Juga: Profil Kombes Pol Hendri Fiuser yang Meninggal di RSUP Sanglah, Pernah Tugas di Polda Papua
Sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com dengan judul "Kronologi Pimpinan Ponpes di Subang Perkosa Murid, Akui Cabuli Korban Selama Setahun", kasus tersebut terbongkar dari sebuah surat.
Dalam konferensi pers di Mapolres Subang pada 22 Juni 2022 lalu, Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan kasus tersebut tertangkap setelah orang tua korban mendapatkan surat.
Dalam surat tersebut, korban menuliskan perbuatan bejat pelaku yang juga ASN di Kemenag Subang.
Ia mengatakan, orang tua korban membuat laporan polisi tanggal 23 Mei 2022.
Baca Juga: Kemungkinan Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Luhut: Demi Kita Semua