PARAH! Pimpinan Ponpes di Subang Diduga Perkosa Santrinya Hingga 10 Kali, Begini Kronologinya

- 24 Juni 2022, 11:12 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan /Pixabay/alexas_photos

SUARA JAYAPURA - Satu lagi tindakan tidak terpuji dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren (ponpes). 

Kali ini, pimpinan ponpes di Kabupaten Subang, Jawa Barat ditangkap diduga memperkosa santrinya sendiri.

Parahnya, tindakan bejatnya dilakukan sampai lebih dari 10 kali. 

Baca Juga: Profil Kombes Pol Hendri Fiuser yang Meninggal di RSUP Sanglah, Pernah Tugas di Polda Papua

Sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com dengan judul "Kronologi Pimpinan Ponpes di Subang Perkosa Murid, Akui Cabuli Korban Selama Setahun", kasus tersebut terbongkar dari sebuah surat. 

Dalam konferensi pers di Mapolres Subang pada 22 Juni 2022 lalu, Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan kasus tersebut tertangkap setelah orang tua korban mendapatkan surat.

Dalam surat tersebut, korban menuliskan perbuatan bejat pelaku yang juga ASN di Kemenag Subang.

Ia mengatakan, orang tua korban membuat laporan polisi tanggal 23 Mei 2022. 

Baca Juga: Kemungkinan Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Luhut: Demi Kita Semua

 

Menerima laporan dari orang tua korban, polisi kemudian melakukan penangkapan tanggal 10 Juni 2022 di rumahnya.

"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya," jelasnya. 

Sumarni kemudian mengungkapkan kasus tersebut pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, itu terbongkar sekitar bulan Mei 2022 lalu.

"Sekitar bulan Mei didapat informasi telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ungkapnya. 

Baca Juga: Megawati: Orang Itu Mundur dari PDI Perjuangan, Tidak Ada Gunanya

"Di mana si pelaku ini melakukan kejahatannya terhadap korban dan mengatakan bahwa 'anggap saja ini sebagai proses belajar dan diniatkan belajar supaya dapat ridho dari guru',"
Sumarni mengungkapkan bahwa perbuatan bejat pelaku dilakukan lebih dari 10 kali, dan berlangsung selama setahun.

"Perbuatan sudah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali sejak dari Desember 2020 sampai dengan 7 Desember 2021," ucapnya.

Sumarni mengatakan perbuatan bejat pelaku dilakukan di lingkungan sekolah.

Perbuatan itu pun terbongkar setelah korban menuliskan pengalaman pahitnya di enam lembar kertas yang belakangan ditemukan ibu korban.

Baca Juga: 5 Fakta Rima Melati, Nama Asli hingga Raih Penghargaan dari WHO

Pelaku berinisial DAN (45 tahun) tersebut juga bekerja sebagai staf di Kementerian Agama Kabupaten Subang.

"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya," ucapnya.

Adapun dasar penangkapan pelaku adalah laporan dari orangtua korban pada 23 Mei 2022, kemudian polisi menangkapnya pada 10 Juni 2022.

Menurut pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 10 kali selama satu tahun terakhir.

Baca Juga: Kondisi Terkini Penumpang Susi Air Timika-Duma Papua, Pastikan Dapat Penanganan Medis

Curahan hati korban yang baru berusia 15 tahun itu pun tertuang dalam enam lembar kertas berisi tulisan tangannya.

"(Tulisan korban) salah satunya berisi permohonan maaf korban pada orangtuanya, karena sudah tidak suci lagi," kata Sumarni.

"Dalam surat itu juga korban menuliskan jika guru yang seharusnya melindungi korban malah merenggut kesuciannya," tuturnya menambahkan.

Dari penangkapan pelaku, Polisi mengumpulkan barang bukti berupa pakaian, pakaian dalam, dan beberapa curhatan yang tertulis di lembaran kertas.

Baca Juga: PERHATIAN! Ini Harga Resmi Gula Kristal Putih dari Pemerintah di Tingkat Petani

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 d dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 e dan atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pidana penjaranya paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," ucap Sumarni.*** (Eka Alisa Putri/pikiran-rakyat.com)

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah