Proses Rancangan KUHP tidak akan dimulai dari awal sebab menggunakan sistem carry over atau melanjutkan dari proses sebelumnya.
Lebih jauh lagi, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyebut Rancangan KUHP yang akan disahkan akan menggunakan draf terakhir hasil sidang Pleno di Badan Legislasi 2019 lalu.
Menurutnya, draf RKUHP tidak mungkin diubah lagi karena panitia khusus (pansus) yang ditugaskan membahas rancangan regulasi tersebut sudah dibubarkan.*** (Eka Alisa Putri/pikiran-rakyat)