Rancangan KUHP, Mencoret Tembok hingga Prank Didenda Puluhan Juta

- 20 Juni 2022, 10:03 WIB
Ilustrasi Rancangan KUHP.
Ilustrasi Rancangan KUHP. /Pixabay/succo

Proses Rancangan KUHP tidak akan dimulai dari awal sebab menggunakan sistem carry over atau melanjutkan dari proses sebelumnya.

Lebih jauh lagi, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyebut Rancangan KUHP yang akan disahkan akan menggunakan draf terakhir hasil sidang Pleno di Badan Legislasi 2019 lalu.

Menurutnya, draf RKUHP tidak mungkin diubah lagi karena panitia khusus (pansus) yang ditugaskan membahas rancangan regulasi tersebut sudah dibubarkan.*** (Eka Alisa Putri/pikiran-rakyat)

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah