Rancangan KUHP, Mencoret Tembok hingga Prank Didenda Puluhan Juta

- 20 Juni 2022, 10:03 WIB
Ilustrasi Rancangan KUHP.
Ilustrasi Rancangan KUHP. /Pixabay/succo

SUARA JAYAPURA - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memuat pasal yang mengatur tentang kenakalan umum. 

Kenakalan merupakan tindakan yang tidak menyenangkan, namun sering kali dilakukan sejumlah orang. 

Bahkan, kenakalan demi sebuah konten untuk meraih keuntungan. 

Baca Juga: Jika Rancangan KUHP Disahkan, Menghina Presiden Bisa Dipenjara 4,5 Tahun atau Denda Rp200 Juta

Jika nantinya Rancangan KUHP ini disahkan, segala bentuk kenakalan umum akan didenda puluhan juta. 

Sebagaimana dalam Pasal 335 Rancangan KUHP, bahwa setiap orang yang melakukan kenakalan di tempat umum bisa didenda. 

"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," bunyi aturan tersebut.

Kemudian, berdasarkan Pasal 79 Rancangan KUHP disebutkan pidana denda kategori II memiliki noniman maksimal Rp10 juta.

Baca Juga: Berakhir Cair! Ketum PSSI Iwan Bule Video Call dengan Bintang Emon: Saya Kirim ke Rumah Ya

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x