Jika Rancangan KUHP Disahkan, Menghina Presiden Bisa Dipenjara 4,5 Tahun atau Denda Rp200 Juta

- 20 Juni 2022, 09:13 WIB
Rancangan KUHP mengusulkan perubahan komprehensif terhadap KUHP Indonesia saat ini, yang dikenal sebagai KUHP. /Twitter/@sudjiwotedjo
Rancangan KUHP mengusulkan perubahan komprehensif terhadap KUHP Indonesia saat ini, yang dikenal sebagai KUHP. /Twitter/@sudjiwotedjo /

SUARA JAYAPURA - Dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memuat pasal bagi para penghina Presiden dan Wakil Presiden.

Jika rancangan KUHP itu disahkan, para penghina Presiden dan Wakil Presiden terancam hukuman penjara. 

 

Bagi penghina Presiden dan Wakil Presiden, akan dipenjara hingga 4,5 tahun. 

Baca Juga: Bintang Emon Diajak Ngopi Bareng Ketum PSSI Iwan Bule, Dapat Tawaran Soal Timnas Indonesia

Bahkan bagi mereka yang menghina kepala dan wakil kepala negara akan dikenakan denda.

Jumlahnya pun sangat fantastis mencapai ratusan juta rupiah. 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 218 ayat (1) Rancangan KUHP, yang berbunyi:

"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x