Rancangan KUHP, Mencoret Tembok hingga Prank Didenda Puluhan Juta

- 20 Juni 2022, 10:03 WIB
Ilustrasi Rancangan KUHP.
Ilustrasi Rancangan KUHP. /Pixabay/succo

SUARA JAYAPURA - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memuat pasal yang mengatur tentang kenakalan umum. 

Kenakalan merupakan tindakan yang tidak menyenangkan, namun sering kali dilakukan sejumlah orang. 

Bahkan, kenakalan demi sebuah konten untuk meraih keuntungan. 

Baca Juga: Jika Rancangan KUHP Disahkan, Menghina Presiden Bisa Dipenjara 4,5 Tahun atau Denda Rp200 Juta

Jika nantinya Rancangan KUHP ini disahkan, segala bentuk kenakalan umum akan didenda puluhan juta. 

Sebagaimana dalam Pasal 335 Rancangan KUHP, bahwa setiap orang yang melakukan kenakalan di tempat umum bisa didenda. 

"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," bunyi aturan tersebut.

Kemudian, berdasarkan Pasal 79 Rancangan KUHP disebutkan pidana denda kategori II memiliki noniman maksimal Rp10 juta.

Baca Juga: Berakhir Cair! Ketum PSSI Iwan Bule Video Call dengan Bintang Emon: Saya Kirim ke Rumah Ya

Sementara pada bagian penjelasan, salah satu contoh yang dimaksud dengan 'kenakalan' ini dicontohkan mencoret-coret tembok di jalan umum.

Meski contoh yang disebutkan hanya mencoret-coret tembok, tidak menutupkemungkinan bentuk kenakalan lain juga termasuk.

Termasuk prank, karena berpotensi menyebabkan ketidaknyamanan terhadap seseorang yang mengalaminya. 

Baca Juga: SIAP-SIAP! Tilang Elektronik Akan Diberlakukan Seluruh Indonesia, Cek Lokasinya

Saat ini, DPR dan pemerintah sedang menggodok Rancangan KUHP untuk segera disahkan. 

DPR menargetkan akan mengesahkan Rancangan KUHP pada akhir Masa Persidangan V DPR Tahun Sidang 2021-2022, yakni awal Juli 2022.

Diberitakan pikiran-rakyat.com dengan judul "Prank Diancam Denda Rp10 Juta dalam Rancangan KUHP", Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa menyampaikan perkembangan Rancangan KUHP saat ini tinggal disahkan menjadi UU.

Pengesahan akan dilakukan melalui Paripurna setelah pada 2019 lalu selesai proses pembahasan dan pleno tingkat Panja.

Baca Juga: Hidup Itu Simpel dan Sederhana Kata Ustadz Adi Hidayat, Ini Resepnya

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan bahwa proses lanjutan Rancangan KUHP baru akan dimulai pada masa sidang kali ini hingga awal Juli mendatang.

Proses Rancangan KUHP tidak akan dimulai dari awal sebab menggunakan sistem carry over atau melanjutkan dari proses sebelumnya.

Lebih jauh lagi, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyebut Rancangan KUHP yang akan disahkan akan menggunakan draf terakhir hasil sidang Pleno di Badan Legislasi 2019 lalu.

Menurutnya, draf RKUHP tidak mungkin diubah lagi karena panitia khusus (pansus) yang ditugaskan membahas rancangan regulasi tersebut sudah dibubarkan.*** (Eka Alisa Putri/pikiran-rakyat)

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah