Rancangan KUHP, Mencoret Tembok hingga Prank Didenda Puluhan Juta

- 20 Juni 2022, 10:03 WIB
Ilustrasi Rancangan KUHP.
Ilustrasi Rancangan KUHP. /Pixabay/succo

Sementara pada bagian penjelasan, salah satu contoh yang dimaksud dengan 'kenakalan' ini dicontohkan mencoret-coret tembok di jalan umum.

Meski contoh yang disebutkan hanya mencoret-coret tembok, tidak menutupkemungkinan bentuk kenakalan lain juga termasuk.

Termasuk prank, karena berpotensi menyebabkan ketidaknyamanan terhadap seseorang yang mengalaminya. 

Baca Juga: SIAP-SIAP! Tilang Elektronik Akan Diberlakukan Seluruh Indonesia, Cek Lokasinya

Saat ini, DPR dan pemerintah sedang menggodok Rancangan KUHP untuk segera disahkan. 

DPR menargetkan akan mengesahkan Rancangan KUHP pada akhir Masa Persidangan V DPR Tahun Sidang 2021-2022, yakni awal Juli 2022.

Diberitakan pikiran-rakyat.com dengan judul "Prank Diancam Denda Rp10 Juta dalam Rancangan KUHP", Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa menyampaikan perkembangan Rancangan KUHP saat ini tinggal disahkan menjadi UU.

Pengesahan akan dilakukan melalui Paripurna setelah pada 2019 lalu selesai proses pembahasan dan pleno tingkat Panja.

Baca Juga: Hidup Itu Simpel dan Sederhana Kata Ustadz Adi Hidayat, Ini Resepnya

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan bahwa proses lanjutan Rancangan KUHP baru akan dimulai pada masa sidang kali ini hingga awal Juli mendatang.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah