Mardani H Maming Jadi Buronan Kasus 'Haram', KPK Surati Polri: Menyerahkan Diri

26 Juli 2022, 16:55 WIB
Mardani Maming, buronan baru KPK. /Instagram @ mardani_maming/

SUARA JAYAPURA - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming kini jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mardani H Maming jadi buronan setelah KPK resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

KPK menerbitkan status DPO kepada Mardani H Maming atas nama Mantan Bupati Tanah Bumbu.

Baca Juga: Mardani H Maming Jadi DPO, KPK Minta Segera Menyerahkan Diri

Karena itu, KPK berharap Mardani H Maming segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas.

Diterbitkannya status DPO setelah dikabarkan menghilang saat penyidik akan melakukan penjemputan paksa.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah menyurat ke Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap Mardani H Maming.

Baca Juga: Cara Cinta Lauta Meramaikan Citayam Fashion Week, Bukan Pamer Outfit

"KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka," Katanya kepada wartawan pada Selasa, 26 Juli 2022.

Sebelumnya, KPK telah memanggil tersangka korupsi atau maling uang rakyat itu sebanyak dua kali.

Namun tersangka malah tidak hadir atau mangkir dari panggilan.

Baca Juga: Giliran Dhena Aldhalia Posting CCTV Kekerasan Jonathan Frizzy: Rumah Bagaikan Neraka...

Sehingga KPK menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif.

Ali meminta agar Mardani H Maming bisa kooperatif untuk menyerahkan diri.

Hal tersebut diperlukan untuk mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkannya.

Baca Juga: Parpol dan Peserta Pemilu Masuk Kampus, Kesadaran Mahasiswa Salah Satu Tujuannya

"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," ucapnya.

Sebelumnya KPK menpenjemput paksa Mardani Maming karena sudah dua kali absen dari panggilan.

Namun, penyidik tidak menemukan keberadaannya saat menggeledah apartemennya pada Senin, 25 Juli 2022.

Baca Juga: Literasi Digital Papua Gencar Dorong Masyarakat Cerdas Gunakan Internet

Mardani H Maming telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler