Mardani H Maming Jadi DPO, KPK Minta Segera Menyerahkan Diri

26 Juli 2022, 16:33 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan Mardani H Maming (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Pemeriksaan Mardani yang juga Bendahara Umum PBNU tersebut terkait dengan penyelidikan kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) pada 2011 di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. /Antara/ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

SUARA JAYAPURA - Mardani H Maming resmi masuk dakam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan status DPO kepada Mardani H Maming atas nama Mantan Bupati Tanah Bumbu.

 Diterbitkannya status DPO setelah dikabarkan menghilang saat penyidik akan melakukan penjemputan paksa.

Baca Juga: Muncul Dugaan Brigadir J Ditembak dari Jarak Berlainan, Ajudan Jenderal? Komnas HAM Belum Berani Ungkap

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya juga meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dugaan korupsi atau maling uang rakyat.

"KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka," Katanya kepada wartawan pada Selasa, 26 Juli 2022.

Sebelumnya, KPK telah memanggil tersangka sebanyak dua kali.

Baca Juga: Parpol dan Peserta Pemilu Masuk Kampus, Kesadaran Mahasiswa Salah Satu Tujuannya

Namun tidak hadir, sehingga KPK menilai terrsangka dalam perkara ini tidak kooperatif.

Pada kesempatan yang sama, Ali meminta agar Mardani Maming bisa kooperatif untuk menyerahkan diri.

Hal tersebut diperlukan untuk mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkannya.

Baca Juga: Kriteria Capres 2024 Versi Nasdem, Lengkap Pada Anies? Surya Paloh: Bukan Marah-marah

"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," ucapnya.

KPK sebelumnya melakukan penjemputan paksa terhadap Mardani Maming lantaran sudah dua kali absen dari panggilan.

Namun, penyidik tidak menemukan keberadaannya saat menggeledah apartemennya pada Senin, 25 Juli 2022.

Baca Juga: Geram Kasus Brigadir J Dikaitkan dengan Ahok, Pengacaranya Minta Kamaruddin Minta Maaf

Mardani H Maming telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler