Komisi Etik Polri menyebut wujud pelanggaran Richard adalah melakukan penembakan kepada Brigadir J di Kompleks Duren Tiga.
Kemudian menggunakan senjata api dinas Polri jenis pistol merek Glok dengan nomor senjata api MPV 851 tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Menteri Era Megawati Gabung PKN, Langsung Dapat Tempat Spesial
Richard dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf O dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 1 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam memutuskan sanksi etik, Komisi Kode Etik Polri telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
Di antaranya statusnya sebagai justice collaborator, permintaan maaf Eliezer kepada keluarga Brigadir J dan adanya maaf dari keluarga Brigadir J, usianya masih muda.
Kemudian sikap jujur, dan status kepangkatan Richard yang lebih rendah dari atasnya sehingga tidak berani melanggar perintah.
Baca Juga: Tak Peduli Ada Oknum 'Bereskan' Terdakwa Indosurya, Mahfud MD: Biarlah Iblis Peras Setan
Dengan pertimbangan itu, komisi etik memutuskan untuk mempertahankannya sebagai personel Polri sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003.
Eliezer disanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun ke Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri dan sanksi berlaku selama satu tahun.***