SUARA JAYAPURA - Menko Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal kasus dugaan penipuan KSP Indosurya.
Mahfud MD menegaskan tidak menerima putusaan hakim soal vonis bebas dua terdakwa Henry Surya dan June Indria.
Padahal PPATK sudah membuktikan adanya tindak pidana pencucian uang. Bahkan kejaksaan dan kepolisian pun juga sudah membuktikannya.
Baca Juga: Nasib Brigita Manohara Diungkap KPK Usai Ricky Ham Pagawak Ditangkap
Hal itu disampaikan Mahfud MD saat diwawancarai di acara Kick Andy pada Selasa, 21 Februari 2023.
"Rp106 triliun loh. Sudah dibuktikan PPATK ini pencucian uang. Sudah dibuktikan kejaksaan, kepolisian, tiba-tiba onslag (putusan lepas)," kata Mahfud MD.
Terkait ada diduga ada upaya para terdakwa diperas oleh beberapa oknum agar kasusnya kembali beres, Mahfud MD mengaku biarkan saja.
Baca Juga: KPK Bongkar Sosok Penghubung yang Membantu Penangkapan Ricky Ham Pagawak