BREAKING NEWS: Bharada Richard Eliezer Dijatuhi Sanksi Hasil Sidang Etik

- 22 Februari 2023, 18:52 WIB
Bharada E saat menjalani sidang dalam pembunuhan Brigadir J.
Bharada E saat menjalani sidang dalam pembunuhan Brigadir J. /Pikiran Rakyat/

SUARA JAYAPURA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang etik atas perbuatan pidana dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Hasilnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tetap menjatuhkan sanksi kepada Richard atas pelanggaran yang telah dilakukannya.

Richard dijatuhi sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun sebagaimana hasil sidang KKEP di Jakarta pada Rabu, 22 Februari 2023.

Baca Juga: Kapolri Bicara Peluang Bharada E Bisa Kembali Menjadi Anggota Polri

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan komisi sidang menyatakan tetap mempertahankan Richard sebagai personel Polri.

"Menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun," jelasnya, dikutip suarajayapura.com dari Antara. 

Tidak hanya sanksi administrasi, Komisi Etik Polri juga menjatuhkan sanksi bersifat etika bahwa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca Juga: Debt Collector Gaya Preman Bikin Kapolda Metro Jaya Geram: Darah Saya Mendidih

Richard juga dijatuhi sanksi kewajiban untuk meminta maaf di hadapan Sidang KKEP dan pimpinan Polri.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x