BREAKING NEWS: Bharada Richard Eliezer Dijatuhi Sanksi Hasil Sidang Etik

- 22 Februari 2023, 18:52 WIB
Bharada E saat menjalani sidang dalam pembunuhan Brigadir J.
Bharada E saat menjalani sidang dalam pembunuhan Brigadir J. /Pikiran Rakyat/

SUARA JAYAPURA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang etik atas perbuatan pidana dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Hasilnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tetap menjatuhkan sanksi kepada Richard atas pelanggaran yang telah dilakukannya.

Richard dijatuhi sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun sebagaimana hasil sidang KKEP di Jakarta pada Rabu, 22 Februari 2023.

Baca Juga: Kapolri Bicara Peluang Bharada E Bisa Kembali Menjadi Anggota Polri

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan komisi sidang menyatakan tetap mempertahankan Richard sebagai personel Polri.

"Menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun," jelasnya, dikutip suarajayapura.com dari Antara. 

Tidak hanya sanksi administrasi, Komisi Etik Polri juga menjatuhkan sanksi bersifat etika bahwa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca Juga: Debt Collector Gaya Preman Bikin Kapolda Metro Jaya Geram: Darah Saya Mendidih

Richard juga dijatuhi sanksi kewajiban untuk meminta maaf di hadapan Sidang KKEP dan pimpinan Polri.

Komisi Etik Polri menyebut wujud pelanggaran Richard adalah melakukan penembakan kepada Brigadir J di Kompleks Duren Tiga.

Kemudian menggunakan senjata api dinas Polri jenis pistol merek Glok dengan nomor senjata api MPV 851 tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Menteri Era Megawati Gabung PKN, Langsung Dapat Tempat Spesial

Richard dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf O dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 1 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam memutuskan sanksi etik, Komisi Kode Etik Polri telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.

Di antaranya statusnya sebagai justice collaborator, permintaan maaf Eliezer kepada keluarga Brigadir J dan adanya maaf dari keluarga Brigadir J, usianya masih muda.

Kemudian sikap jujur, dan status kepangkatan Richard yang lebih rendah dari atasnya sehingga tidak berani melanggar perintah.

Baca Juga: Tak Peduli Ada Oknum 'Bereskan' Terdakwa Indosurya, Mahfud MD: Biarlah Iblis Peras Setan

Dengan pertimbangan itu, komisi etik memutuskan untuk mempertahankannya sebagai personel Polri sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003.

Eliezer disanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun ke Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri dan sanksi berlaku selama satu tahun.***

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah