SUARA JAYAPURA - Vonis hukuman mati kembali jadi perbincangan publik setelah hakim menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo.
Majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Vonis Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman mati.
Baca Juga: Respon Mahfud MD Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Sidang vonis Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Mengenai pelaksanaan pidana mati, telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan hukuman mati diatur dalam pasal 10 berisi penegasan bahwa hukuman paling berat merupakan salah satu dari hukum pokok.