SUARA JAYAPURA - Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Keputusan itu dibacakan majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan.
Sidang vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Senin, 13 Februari 2023.
Baca Juga: Vonis Putri Candrawathi Lebih Ringan? Ini Link Live Streaming Sidang Vonis Nonton di Sini
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ucapnya.
Dalam sidang, hakim menyatakan unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah terpenuhi.
Wahyu menjelaskan perencanaan tersebut didasari rasa sakit hati Ferdy Sambo setelah mendengar aduan dari istrinya, Putri Candrawathi, mengenai pelecehan seksual yang ia alami.
Baca Juga: Sudah Rilis? Cek Link Baca Manga Chainsaw Man Chapter 120 Bahasa Indonesia