Pelaksanaan hukuman mati diatur dalam Undang-Undang No.2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.
Polri jadi salah satu instansi pelaksana hukuman mati. Kemudian menerbitkan Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Dalam kedua aturan tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang harus diperhatikan dalam pelaksaan pidana mati.
Berikut 5 poin penting dalam pelaksanaan pidana mati:
Pemberitahuan Eksekusi
Terpidana wajib diberitahu paling lambat tiga hari sebelum eksekusi pidana mati dilakukan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) UU No.2/PNPS/1964 yang berbunyi:
"Tiga kali dua puluh empat jam sebelum pelaksanaan pidana mati, Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut."
Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Ini 7 Hal yang Memberatkan dalam Vonis Ferdy Sambo
Dilakukan oleh Pasukan Penembak
Indonesia hanya mengenal hukuman mati dengan regu penembak sebagai algojonya. Regu penembak akan diambil dari Polisi Komisariat Daerah tempat kedudukan pengadilan tingkat pertama.