Lokasi Eksekusi Dirahasiakan
Dalam UU No.2/PNPS/1964, eksekusi pidana mati tidak dilaksanakan di muka umum sehingga dapat disimpulkan bahwa lokasi tersebut akan bersifat rahasia.
Lokasi dapat ditentukan oleh Menteri Hukum dan HAM atau di suatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan hukuman mati.***
Disclaimer: Artikel ini tayang di Pikiran Rakyat berjudul "5 Poin Penting Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia"