Catat, Ini 5 Poin Penting dalam Pelaksanaan Pidana Mati

- 13 Februari 2023, 19:29 WIB
Ilustrasi hukuman mati. Penyelundup kekayaan irak terancam hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati. Penyelundup kekayaan irak terancam hukuman mati /Sumber: Amnesty International/

Regu penembak tersebut terdiri atas seorang Bintara, dua belas orang Tamtama, dan dipimpin oleh seorang Perwira.

Regu penembak tersebut berada di bawah perintah Jaksa Tinggi/Jaksa yang bertanggung jawab dalam eksekusi pidana mati.

Baca Juga: PSI Papua Pegunungan Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 Gratis, Ini Syaratnya

Hak Mengajukan Pemintaan Terakhir

Terpidana mati memiliki hak mengemukakan sesuatu permintaan terakhir kepada Jaksa Agung atau jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU No.2/PNPS/1964.

Permintaan terakhir terpidana mati tersebut wajib dipenuhi negara selama tidak melanggar undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Sebelum Ria Ricis, Ini Deretan Artis Pernah Dituding Star Syndrome, Idolamu Ada?

Orang yang Dapat Menyaksikan Eksekusi

Eksekusi pidana mati dapat dihadiri dan disaksikan oleh pembela terpidana atas permintaan pembela atau atas permintaan terpidana.

Selain itu, terpidana mati pun dapat meminta pendampingan rohaniawan sesuai dengan keyakinan yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x