SUARA JAYAPURA - Perjalanan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berakhir pada vonis.
Terdakwa Ferdy Sambo akhirnya divonis oleh majelis hakim dengan pidana hukuman mati.
Keputusan itu dibacakan majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan.
Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Ini 7 Hal yang Memberatkan dalam Vonis Ferdy Sambo
Sidang vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Senin, 13 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ucapnya.
Dalam sidang, hakim menyatakan unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah terpenuhi.