"Saya confirm sekali bahwa bapak akan diperiksa, akan diminta keterangannya dan dia bersedia, dia tidak pernah takut," tambahnya.
Saat ini, kata Roy, pihaknya fokus bagaimana memulihkan kondisi kesehatan Lukas Enembe.
Dengan cara itulah, penyidik KPK bisa memeriksa langsung tersangka.
Baca Juga: Pengakuan Mahfud MD Bukan Isapan Jempol, IPW Tahu Semuanya: Bayangkan Kapolri Sendiri
Ia mengkhawatirkan bila Lukas tidak mendapatkan penanganan kesehatan yang memadai maka dapat berakibat fatal pada kondisinya yang kian menurun.
Hari ini, KPK kembali memanggil Gubernur Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Pria kelahiran 27 Juli 1967 tersebut resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan 7 Maret 2023.***