Gubernur Papua Sebenarnya Bisa Berobat ke Luar Negeri, KPK Fasilitasi Sampai Sembuh

- 15 September 2022, 13:26 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe.
Gubernur Papua Lukas Enembe. /ANTARA/Hendrina Dian Kandipi

SUARA JAYAPURA - Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi atau maling uang rakyat. 

KPK membenarkan penetapan tersangka terhadap orang nomor satu Papua itu dan proses penyidikan sedang berjalan.  

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur Papua tidak ditahan KPK lantaran kondisi kesehatan yang belum stabil. 

Baca Juga: Effendi Simbolon Ganggu Harga Diri TNI, Gatot Numantyo Memanggil: Prajurit, Para Panglimaku

Baca Juga: Kecam Pernyataan 'Gerombolan' Effendi Simbolon, Danrem 172 PWY Kutip Pernyataan Jenderal Soedirman

Kondisi itu dibuktika saat dipanggil KPK di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua pada Senin, 12 September 2022. 

Gubernur Papua tidak dapat menghadiri panggilan KPK karena masih sakit. 

Sehingga diwakili oleh kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening, dan tim serta Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Motif Bjorka Seperti Gado-gado: Tidak yang Terlalu

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x