SUARA JAYAPURA - Gubernur Papua, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alias maling uang rakyat.
Namun Lukas Enembe belum ditahan lantaran kondisi kesehatan yang belum stabil penuh.
Tidak hanya jadi tersangka, rekening Lukas Enembe juga diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Muncul Meski Aksi Tolak BBM Naik Bergejolak, Ali Ngabalin: Jangan Fitnah
Baca Juga: Gubernur Papua Sebenarnya Bisa Berobat ke Luar Negeri, KPK Fasilitasi Sampai Sembuh
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan rekening tersebut diblokir berisi uang puluhan miliar rupiah.
"Iya dan kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu," katanya dalam keterangannya pada Selasa, 13 September 2022.
Kabar pemblokiran rekening milik orang nomor satu Papua itu juga dibenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).