Selanjutnya, Dedi memastikan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo tidak akan menggelar upacara ataupun seremonial khusus.
“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat . diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan jika setelah proses administrasi selesai, penyerahan hasil putusan KKEP Banding akan dilakukan.
Selambat-lambatnya tiga hari, setelah KKEP Banding digelar, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) akan melakukan penyerahan sanksi.***