Banding Ditolak, Ferdy Sambo Melawan? Polri Sudah Pastikan Sejak Awal

- 20 September 2022, 07:51 WIB
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tak Akan Jalani Seremonial Pemecatan, ini Klarifikasi dari Polri
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tak Akan Jalani Seremonial Pemecatan, ini Klarifikasi dari Polri /

SUARA JAYAPURA - Permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak Majelis Komisi Banding dalam sidang etik Polri. 

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding itu digelar pada Senin, 19 September 2022 mulai 10.00 WIB. 

Sidang dipimpin Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersama empat anggota Komisi pati bintang dua.

Baca Juga: Kamaruddin Mendadak Minta Maaf: Sangat Mengecewakan, Saya Sudah Berjuang

Baca Juga: Mama Sarah Tampar Elsa, Papa Surya Beri Ultimatum untuk Terakhir Kalinya, Ikatan Cinta Hari Ini

Putusan menolak banding Ferdy Sambo merupakan keputusan kolektif kolegial komisi sidang.

Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto membacakan hasil putusan yang berisi menolak permohonan banding pemohon banding.

Kemudian menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga: TERBONGKAR Pernikahan Ferdy Sambo dengan Si Cantik, AKP Rita Yuliana?

Menanggapi putusan itu, pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan pihaknya sedang mempelajari langkah hukum berikutnya.

“Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," jelasnya, dikutip suarajayapura.com dari PMJ News pada 20 September 2022.

"Setelah itu, baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan,” tambah Arman Hanis.

Baca Juga: Tahu Ferdy Sambo Nikahi Si Cantik, Putri Candrawathi Lampiaskan ke Om Kuat?

Baca Juga: Harapan Ferdy Sambo Pupus, Jenderal Ini Bacakan Hasil Putusan Sidang Banding

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo sudah menegaskan sejak awal sidang KKEP Banding merupakan upaya terakhir yang bisa ditempuh.

Karena itu, Ferdy Sambo tidak dapat mengubah hasil putusan sidang dengan upaya hukum yang lain.

Baik itu kasasi terhadap hasil putusan KKEP Banding ataupun upaya peninjauan.

“Banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum," tegas Dedi.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini: Seketika Nyalir Ular Berbisa Ciut Usai Aldebaran Beri Ancaman, Kasihan Ricky

Selanjutnya, Dedi memastikan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo tidak akan menggelar upacara ataupun seremonial khusus.

“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat . diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan jika setelah proses administrasi selesai, penyerahan hasil putusan KKEP Banding akan dilakukan.

Selambat-lambatnya tiga hari, setelah KKEP Banding digelar, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) akan melakukan penyerahan sanksi.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah