SUARA JAYAPURA - Permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak Majelis Komisi Banding dalam sidang etik Polri.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding itu digelar pada Senin, 19 September 2022 mulai 10.00 WIB.
Sidang dipimpin Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersama empat anggota Komisi pati bintang dua.
Baca Juga: Kamaruddin Mendadak Minta Maaf: Sangat Mengecewakan, Saya Sudah Berjuang
Baca Juga: Mama Sarah Tampar Elsa, Papa Surya Beri Ultimatum untuk Terakhir Kalinya, Ikatan Cinta Hari Ini
Putusan menolak banding Ferdy Sambo merupakan keputusan kolektif kolegial komisi sidang.
Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto membacakan hasil putusan yang berisi menolak permohonan banding pemohon banding.
Kemudian menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca Juga: TERBONGKAR Pernikahan Ferdy Sambo dengan Si Cantik, AKP Rita Yuliana?