SUARA JAYAPURA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap tersangka Ferdy Sambo telah berakhir.
Sidang berlangsung pada Senin, 19 September 2022.
Ferdy Sambo kini berstatus tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Andin Tak Tertolong Lagi, Hati Aldebaran Hancur dan Menyesal, Ikatan Cinta Hari Ini
Baca Juga: Toyota Kijang Innova 2023 Generasi Terbaru Meluncur Tahun Ini, Sudah Pesan? Cek Harganya
Dalam sidang banding itu, Ferdy Sambo tidak hadir.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan sesuai mekanisme sidang KKEP banding tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya.
Sebagaimana dalam Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 menyatakan Sidang KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP, dan memori Banding.