Ferdy Sambo Ajukan Banding, Tak Terima Diberhentikan Tidak Hormat? Ini Respon Polri

- 26 Agustus 2022, 09:30 WIB
Penampilan Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Jadi Sorotan, Pakai Seragam 'Polos' Pangkat Bintang Dua Berubah
Penampilan Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Jadi Sorotan, Pakai Seragam 'Polos' Pangkat Bintang Dua Berubah /kolase foto Tangkapan Layar YouTube Polri TV/

SUARA JAYAPURA - Irjen Pol Ferdy Samo dijatuhi vonis sanksi berupa Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri. 

Sanksi pemecatan tidak hormat itu setelah terbukti lakukan pelanggaran kode etik Polri. 

Menanggapi hasil sidang etik itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga: Profil Komjen Ahmad Dofiri, Kabanintelkam Polri yang Pimpin Sidang Pemecatan Ferdy Sambo

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sudah jadi hak Ferdy Sambo untuk mengajukan banding. 

Namun nantinya, diingatkan bahwa putusan banding bersifat final dan mengikat.

"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu, tidak berlaku PK," ungkap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri pada Jumat, 26 Agustus 2022. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Mengiyakan Keterangan 15 Saksi, Termasuk Kuat Maruf Soal Gendong-gendongan di Magelang?

Dedi juga mengingatkan bahwa tidak ada upaya hukum lagi setelah banding. 

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah