SUARA JAYAPURA - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya telah selesai.
Mantan Kadiv Propam Polri itu dijatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri.
Dalam sidang, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Hasil Sidang Etik, Ferdy Sambo Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Ferdy Sambo juga mengiyakan seluruh pernyataan para saksi terkait peristiwa tersebut.
"Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan setelah ditutupnya sidang kode etik.
"Artinya perbuatan tersebut betul adanya," tambahnya dalam siaran persnya pasca sidang etik pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Setwapres Gelar Rakor Bersama PGGP, Bahas Percepatan Pembangunan Papua