SUARA JAYAPURA - Irjen Pol Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi berupa vonis pemberhentikan tidak dengan hormat dari anggota Polri.
Vonis dijatuhkan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Sidang etik Ferdy Sambo berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri.
Baca Juga: Setwapres Gelar Rakor Bersama PGGP, Bahas Percepatan Pembangunan Papua
Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Mantan Kadiv Propam ini dinilai melanggar kode etik.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri, dikutip suarajayapura.com dari PMJ News pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Motif Dewasa Brigadir J dengan Putri Candrawathi Terbaca Refly Harun: Geli-geli Sedap
Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB.