Hasil Sidang Etik, Ferdy Sambo Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat

- 26 Agustus 2022, 07:33 WIB
Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat dengan Sanksi PTDH Setelah Pemeriksaan 15 Orang Saksi dan Sidang Selama 18 Jam
Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat dengan Sanksi PTDH Setelah Pemeriksaan 15 Orang Saksi dan Sidang Selama 18 Jam /tangkapn layar YouTube Polri TV/

SUARA JAYAPURA - Irjen Pol Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi berupa vonis pemberhentikan tidak dengan hormat dari anggota Polri.

Vonis dijatuhkan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis, 25 Agustus 2022. 

Sidang etik Ferdy Sambo berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri.

Baca Juga: Setwapres Gelar Rakor Bersama PGGP, Bahas Percepatan Pembangunan Papua

Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Mantan Kadiv Propam ini dinilai melanggar kode etik.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri, dikutip suarajayapura.com dari PMJ News pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Motif Dewasa Brigadir J dengan Putri Candrawathi Terbaca Refly Harun: Geli-geli Sedap 

Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x