"Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain," jelasnya.
Hukuman Mati
Saat pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan soal pasal yang dikenakan kepada Ferdy Sambo.
Ia memastikan pasal yang disangkakan berdasarkan perannya masing-masing tercantum dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Tekad Kuat Wuling Cortez 'Rebut Pasar' Toyota Innova, Justru Kalah Pamor dan Spesifikasinya
"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider passal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," jelasnya.
Selama proses penyidikan dilakukan, diketahui berperan melakukan pernyerangan terhadarap Brigadir J.
Kemudian Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Sementara K turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban
Sementara Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah telah terjadi peristiwa tembak menembak di rumdis Ferdy Sambo.***