Ferdy Sambo Dipecat? Sudah 15 Saksi Dihadirkan, Tinggal Pasal Hukuman Mati Menanti

- 25 Agustus 2022, 15:35 WIB
 Ferdy Sambo menulis surat untuk rekan-rekannya di Korps Bhayangkara. Ini Isi Suratnya
Ferdy Sambo menulis surat untuk rekan-rekannya di Korps Bhayangkara. Ini Isi Suratnya /Tangkapan Layar YouTube POLRI TV RADIO/

Sidang kode etik ini dilakukan untuk memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo atas pidana yang dilakukan terkait pembunuhan Brigadir Yosua.

Selain terperiksa Ferdy Sambo, dalam sidang ini juga dihadirkan sejumlah saksi.

Saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik ini sebanyak 15 saksi.

Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan dari 15 saksi yang dihadirkan, terdapat nama Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang hadir di persidangan melalui Zoom.

Baca Juga: Ferdy Sambo Berharap Bhadara E Dibebaskan: Saya Salah, Saya Tanggung Jawab Semuanya

“RE hadir melalui Zoom,” tambahnya.

Diberhentikan tidak hormat

Sebelunya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri memroses pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Hal itu dibenarkan Irsum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat, 19 Agustus 2022 lalu. 

Baca Juga: Kapolri Ungkap Bagaimana Skenario Ferdy Sambo Akhirnya Gagal: Ternyata Saat Itu

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News ANTARA YouTube Kemenko Polhukam RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah