Ferdy Sambo Dipecat? Sudah 15 Saksi Dihadirkan, Tinggal Pasal Hukuman Mati Menanti

- 25 Agustus 2022, 15:35 WIB
 Ferdy Sambo menulis surat untuk rekan-rekannya di Korps Bhayangkara. Ini Isi Suratnya
Ferdy Sambo menulis surat untuk rekan-rekannya di Korps Bhayangkara. Ini Isi Suratnya /Tangkapan Layar YouTube POLRI TV RADIO/

"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," jelasnya.

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Berdasarkan Pasal 111 berbunyi "Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP".

Soal pemberhentian dengan tidak hormat juga pernah disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD usai pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diduga Punya Aset Rumah Sakit, Pengacara Brigadir J: Siapa Lagi Kalau Bukan Dari...

"Bisa masuk dua-duanya. Hukum formal itu kan kristalisasi dari moral dan etika," katanya.

"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain," tambah Mahfud MD. 

Mahfud MD menjelaskan proses etik dan pidana bisa dilakukan secara bersama-sama.

Sanksi etik bisa menghasilkan putusan berupa sanksi administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, teguran, dan lain-lain.

Baca Juga: Tabiat Ferdy Sambo Diungkap Pengacara Brigadir J: Hartanya Dimana-mana, Istrinya...

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News ANTARA YouTube Kemenko Polhukam RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah