Ferdy Sambo Dipecat? Sudah 15 Saksi Dihadirkan, Tinggal Pasal Hukuman Mati Menanti

- 25 Agustus 2022, 15:35 WIB
 Ferdy Sambo menulis surat untuk rekan-rekannya di Korps Bhayangkara. Ini Isi Suratnya
Ferdy Sambo menulis surat untuk rekan-rekannya di Korps Bhayangkara. Ini Isi Suratnya /Tangkapan Layar YouTube POLRI TV RADIO/

SUARA JAYAPURA - Sampai saat ini Irjen Pol Ferdy Sambo masih menjalani sidang kode etik dan profesi.

Sidang kode etik yang digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Dilihar suarajayapura.com dari kanal YouTube POLRI TV RADIO, Ferdy Sambo tampak mengenakan seragam dinas Polri.

Baca Juga: Kapolri Pernah Didatangi Ferdy Sambo Soal Kematian Brigadir J: Waktu Itu Saya Tanyakan

Mantan Kadiv Propam ini sudah tiba di tempat sidang sejak pukul 07.30 WIB.

Sidang kode etik Ferdy Sambo dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri.

Kemudian selaku anggota sidang komisi, hadir pula Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Gubernur PTIK.

"Sidang digelar tertutup," ujar Ahmad Dofiri.

Baca Juga: Soal Kader Gerindra Main Tangan ke Wanita di SPBU Palembang, Rahayu Saraswati: Pecat dan Pidana!

Sidang kode etik ini dilakukan untuk memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo atas pidana yang dilakukan terkait pembunuhan Brigadir Yosua.

Selain terperiksa Ferdy Sambo, dalam sidang ini juga dihadirkan sejumlah saksi.

Saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik ini sebanyak 15 saksi.

Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan dari 15 saksi yang dihadirkan, terdapat nama Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang hadir di persidangan melalui Zoom.

Baca Juga: Ferdy Sambo Berharap Bhadara E Dibebaskan: Saya Salah, Saya Tanggung Jawab Semuanya

“RE hadir melalui Zoom,” tambahnya.

Diberhentikan tidak hormat

Sebelunya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri memroses pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Hal itu dibenarkan Irsum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat, 19 Agustus 2022 lalu. 

Baca Juga: Kapolri Ungkap Bagaimana Skenario Ferdy Sambo Akhirnya Gagal: Ternyata Saat Itu

"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," jelasnya.

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Berdasarkan Pasal 111 berbunyi "Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP".

Soal pemberhentian dengan tidak hormat juga pernah disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD usai pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diduga Punya Aset Rumah Sakit, Pengacara Brigadir J: Siapa Lagi Kalau Bukan Dari...

"Bisa masuk dua-duanya. Hukum formal itu kan kristalisasi dari moral dan etika," katanya.

"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain," tambah Mahfud MD. 

Mahfud MD menjelaskan proses etik dan pidana bisa dilakukan secara bersama-sama.

Sanksi etik bisa menghasilkan putusan berupa sanksi administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, teguran, dan lain-lain.

Baca Juga: Tabiat Ferdy Sambo Diungkap Pengacara Brigadir J: Hartanya Dimana-mana, Istrinya...

"Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain," jelasnya. 

Hukuman Mati

Saat pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan soal pasal yang dikenakan kepada Ferdy Sambo.

Ia memastikan pasal yang disangkakan berdasarkan perannya masing-masing tercantum dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Tekad Kuat Wuling Cortez 'Rebut Pasar' Toyota Innova, Justru Kalah Pamor dan Spesifikasinya

"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider passal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," jelasnya.

Selama proses penyidikan dilakukan, diketahui berperan melakukan pernyerangan terhadarap Brigadir J.

Kemudian Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Sementara K turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban

Sementara Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah telah terjadi peristiwa tembak menembak di rumdis Ferdy Sambo.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News ANTARA YouTube Kemenko Polhukam RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah