SUARA JAYAPURA - Komnas HAM telah mengantongi beberapa bukti viral dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bukti itu disampaikan dalam rapat bersama Komnas HAM bersama Komisi III DPR RI pada Seniun, 22 Agustus 2022.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan bukti viral itu berbentuk jejak digital.
Baca Juga: Mahfud MD 'Panas Telinga' Dirujak Komisi III DPR RI Soal Kompolnas: Ini Kan DPR...
Isinya diduga gambaran Ferdy Sambo ketika memberi perintah menghilangkan barang bukti.
"Kami juga mendapatkan salah satu yang juga penting adalah perintah untuk terkait barang bukti itu supaya dihilangkan jejaknya. Itu juga ada," kata Choirul Anam.
Dengan bukti itu, Choirul Anam meyakini ada upaya Ferdy Sambo membantu kekuatan untuk menghalangi keadilan.
Mengingat, bukti tersebut bisa saja membuat mantan Kadiv Prompam Polri itu tidak bisa melawan lagi.
Baca Juga: Sengit! DPR dan Mahfud MD Berdebat dalam RDP: Bubarkan Aja!