DPR RI Usulkan Kapolri Diberhentikan Sementara, Menko Polhukam Ambil Alih Kasus Brigadir J

- 22 Agustus 2022, 14:44 WIB
Anggota DPR RI Benny Harman singgung Mahfud MD dan Kapolri Listyo Sigit soal kasus Brigadir J.
Anggota DPR RI Benny Harman singgung Mahfud MD dan Kapolri Listyo Sigit soal kasus Brigadir J. /Tangkapan layar YouTube DPR RI

SUARA JAYAPURA - Sesuai rencana, DPR RI akhirnya menggelar pertemuan dengan tiga lembaga.

Diantaranya Komnas HAM, LPSK, dan Ketua Kompolnas.

Pertemuan berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP/RDPU) dan disiarkan langsung di kanal YouTube DPR RI pada Senin, 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Bharada E Dihantui Rasa Khawatir, LPSK Akan Turuti Satu Permintaan: Kami Lakukan

Rapat tersebut, membahas beberapa hal salah satunya kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam rapat itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman memberikan usulan.

Ia mengusulkan agar Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diberhentikan sementara.

Baca Juga: Uang Baru 2022 Mulai Beredar di Papua, Ini Cara Membedakannya dengan Uang Lama

"Karena publik dibohongi oleh polisi maka mestinya Kapolri diberhentikan sementara," ujarnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x