SUARA JAYAPURA - Nasib Irjen Pol Ferdy Sambo akan segera berakhir di meja persidangan.
Mantan Kadiv Propam Polri itu harus menghadapi empat perkara atas perbuatannya.
Ferdy Sambo pun juga mengaku akan betanggung jawab atas kematian Brigadir J.
Baca Juga: Kondisi Putri Candrawathi Mengkhawatirkan, LPSK: Membahayakan, Ibu PC Harus Berobat
Baca Juga: Profil Prof Karomani, Rektor Universitas Lampung yang Ditangkap KPK Dugaan Maling Uang Rakyat
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan tersangka telah mengakui perbuatannya.
"Dia (Ferdy Sambo) mengakui dua hal," ungkap Taufan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Minggu, 21 Agustus 2022.
Kini, Ferdy Sambo juga akan menghadapi 4 perkara dalam kasus tewasnya Brigadir J.