SUARA JAYAPURA - Berikut profil Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menangkap Rektor Unila Prof Karomani atas dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Hal itu dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Sabtu, 20 Agustus 2022.
Baca Juga: Soal Skandal Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Pengamat: Akan Antiklimaks
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," katanya.
Terkait kasus itu, KPK sampai saat ini telah menangkap tujuh orang di wilayah Bandung dan Lampung.
Termasuk Rektor Unila Prof Karomani dan pejabat kampus dimaksud.
Saat ini, para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung KPK Jakarta.
Baca Juga: Pajero Sport 2023 Diluncurkan Tahun Ini? Ini Penampakannya yang Mewah dan Elegan