SUARA JAYAPURA - Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka yang diumumkan pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Adapun alasan ditetapkan sebagai tersangka bersumber dari keterangan para saksi dan alat bukti yang ada.
Baca Juga: Profil Prof Karomani, Rektor Universitas Lampung yang Ditangkap KPK Dugaan Maling Uang Rakyat
Baca Juga: Soal Skandal Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Pengamat: Akan Antiklimaks
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah laporannya terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J tidak dilanjutkan prosesnya.
Alasannya karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Seiring dengan itu, LPSK juga menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Kode Etik, Bukti Kapolri Serius: Tak Ada Toleransi!