Soal Skandal Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Pengamat: Akan Antiklimaks

- 20 Agustus 2022, 14:21 WIB
Daftar Pasal lengkap dengan isinya yang menjerat Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Daftar Pasal lengkap dengan isinya yang menjerat Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM dalam pembunuhan berencana Brigadir J. /Antara/Aprillio Akbar/

SUARA JAYAPURA - Sejauh ini Polri telah bekerja maksimal dalam pengungkapan dugaan pembunuhan berencara Brigadir J. 

Selain menetapkan tersangka pembunuhan, beberapa personel Polri diperiksa karena terlibat dalam skandal menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. 

Capaian kinerja Polri sementara ini mendapat komentari dari ngamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Kode Etik, Bukti Kapolri Serius: Tak Ada Toleransi!

Baca Juga: Ferdy Sambo Bangun Kerajaan Hingga Judi Online 303, Kapolri: Saya Tidak Peduli, Copot

Ia berpendapat penuntasan skandal rombongan personel Polri yang terlibat menghalangi penyidikan akan antiklimaks.

Pendapat itu dilihat dari sejauh ini hanya lima orang yang disebut pelaku obstruction of justice dari 83 orang yang dimintai keterangan.

Kemudian ada 35 orang yang diperiksa.

Baca Juga: Pajero Sport 2023 Diluncurkan Tahun Ini? Ini Penampakannya yang Mewah dan Elegan

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x