SUARA JAYAPURA - Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka yang diumumkan pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Adapun alasan ditetapkan sebagai tersangka bersumber dari keterangan para saksi dan alat bukti yang ada.
Baca Juga: Profil Prof Karomani, Rektor Universitas Lampung yang Ditangkap KPK Dugaan Maling Uang Rakyat
Baca Juga: Soal Skandal Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Pengamat: Akan Antiklimaks
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah laporannya terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J tidak dilanjutkan prosesnya.
Alasannya karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Seiring dengan itu, LPSK juga menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Kode Etik, Bukti Kapolri Serius: Tak Ada Toleransi!
Namun temuan CCTV yang sebelumnya hilang akhirnya membuka fakta baru tentang istri Ferdy Sambo itu.
Dalam CCTV tersebut, Putri Candrawathi berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan CCTV itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, menyebutnya ikut dalam skenario pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Ulah Ferdy Sambo Bikin Kapolri 'Marah Besar', Pastikan Jabatan Dicopot Jika Terbukti
Putri Candrawathi terekam kamera CCTV sedang berada di TKP sebelum, sesaat dan sesuai penembakan Brigadir J.
“(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard (Bharada E) saat ditanya kesanggupannya untuk menembak almarhum Josua,” katanya.
Dari rekaman CCTV itu juga, terungkap Putri Candrawathi yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka lain.
Baca Juga: Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati Bersama Ferdy Sambo
Diantaranya yakni RE (Bharada E), RR (Ricky Rizal), KM (Kuat Ma’aruf), dan juga korban yakni Brigadir J.
Bukti CCTV itu yang membuat Putri Candrawathi menjadi tersangka.
Penetapan Putri Candrawathi menjadi tersangka tersebut diumumkan oleh penyidik dari tim khusus Polri.
Baca Juga: 58 Nama Staf dan Bawaslu di Papua Dicatut Parpol Jadi Temuan Tertinggi
Putri Candrawathi bersama suaminya Ferdy Sambo, serta ketiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.***
Disclaimer: Artikel ini tayang di pikiran-rakyat berujudul "Susul Suami Jadi Tersangka, Ternyata Begini Gerak-gerik Putri Candrawathi saat Brigadir J Dibunuh"