Diundang Pejabat Utama Mabes Polri, Kamaruddin Minta Putri Candrawathi Tersangka

- 16 Agustus 2022, 19:48 WIB
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. /Antara/Azhfar Muhammad Robbani, Nabila Anisya Charisty, Satrio Giri Marwanto, dan Rinto A Navis/

SUARA JAYAPURA - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak mengaku jika dirinya diundang pejabat utama (PJU) Mabes Polri. 

Pertemuan Kamaruddin dengan PJU Mabes Porli berlangsung pada Selasa, 16 Agustus 2022. 

Dalam kesempatan itu, Kamaruddin meminta kepada polisi untuk kembali menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Pantas Pengacara Brigadir J Dukung Bharada E, Sejak Awal Yakin Tentang Ini

"Saya minta supaya ditetapkan orang tertentu menjadi tersangka," jelasnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri. 

"Alasan saya sudah memberikan solusi supaya orang itu meninggalkan cara-cara yang lama. Yaitu, fitnah-fitnah, tetapi tidak mau meninggalkan cara tersebut,” tambah Kamaruddin.

Kata Kamaruddin, salah satu pihak yang diminta agar ditetapkan sebagai tersangka adalah Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Sejak Awal Sudah Tahu Bharada E Bukanlah Pelakunya, Pengacara Brigadir J Dukung Status JC

Menurutnya, Putri Candrawathi adalah sosok wanita yang baik. Namun, pergaulan yang buruk diduga merusak sisi baik itu. 

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x