SUARA JAYAPURA - Setelah melalui pemeriksaan mendalam oleh penyidik, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka baru.
Ia ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penetapan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J itu diumumkan Tim khusus Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022 siang.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Pasal yang Disangkakan
Baca Juga: Gegara Ulah Ferdy Sambo, Kapolri Mulai Main 'Ancam' Copot Jabatan: Saya Tidak Peduli
Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan tersangka setelah melalui pemeriksaan mendalam oleh penyidik.
"Maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," katanya di Mabes Polri, Jakarta.
Putri Candrawathi jadi tersangka yang kelima dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Penampakan Hyundai Palisade Facelift 2022, Fortuner dan Pajero Sport 2023 Minggir Dulu!