Penetapan Putri Candrawathi menjadi tersangka tersebut diumumkan oleh penyidik dari tim khusus Polri.
Baca Juga: 58 Nama Staf dan Bawaslu di Papua Dicatut Parpol Jadi Temuan Tertinggi
Putri Candrawathi bersama suaminya Ferdy Sambo, serta ketiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.***
Disclaimer: Artikel ini tayang di pikiran-rakyat berujudul "Susul Suami Jadi Tersangka, Ternyata Begini Gerak-gerik Putri Candrawathi saat Brigadir J Dibunuh"