Sebagai korban tindak kekerasan seksual, Arief menjelaskan, sesuai amanat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap penyidik, laporan Putri Candrawathi harus dianggap benar sampai sampai terbukti sebaliknya.
Karena itu, ia meminta kepolisian untuk merekam pemeriksaan yang dilakukan kepada Putri Candrawathi.
Kemudian gunakan rekaman tersebut untuk pemeriksaan berulang apabila masih memerlukan keterangan korban.
Baca Juga: Indonesia Cukur Singapura dengan Hujan Gol, Modal Kuat Libas Vietnam Akhir Pekan Ini
Keterangan korban kekerasan seksual melalui rekaman, dimungkinkan dalam UU TPKS.
Tertuang dalam Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS menyatakan penyidik dapat melakukan pemeriksaan saksi dan/atau korban melalui perekaman elektronik dengan dihadiri penuntut umum, baik secara langsung maupun melalui sarana elektronik dari jarak jauh.
Mengenai beban pembuktian, Arief menegaskan bukan pada Putri Candrawathi.
Baca Juga: TERUNGKAP Bhadara E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Ganjaran Hukumnya
"Beban pembuktian itu bukan dengan Ibu PC. Tanpa pemeriksaan, hanya verifikasi laporan itu sebenarnya sudah cukup," katanya.