SUARA JAYAPURA - Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan yang mengakibatkan Brigadir J tewas.
Insiden penembakan terjadi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Baca Juga: Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Polri: Kita Tangkap dan Ditahan
Baca Juga: TERUNGKAP Bhadara E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Ganjaran Hukumnya
Usai penetapan tersangka, Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bakal diperiksa hari ini.
Penyidik siap memanggil Irjen Pol Ferdy Sambo pada Kamis, 4 Agustus 2022 hari ini pukul 10.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan Irjen Pol Ferdy Sambo akan diperiksa sebagai saksi terkait laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J.