Pengacara Brigadir J Kamaruddin Kini Berurusan dengan Ahok, Kuasa Hukum Beri Ultimatum

- 25 Juli 2022, 19:04 WIB
Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, di Mapolda Metro.
Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, di Mapolda Metro. /Muhammad Rafiq/Foto: PMJ News/ Fajar

SUARA JAYAPURA -  Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy menanggapi perkataan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. 

Ia menanggapi perkataan Kamaruddin yang mengaitkan kasus yang sedang ditanganinya dengan Ahok dan keluarga.

Ahmad Ramzy mengatakan Ahok merasa nama baik dan keluarganya telah dicemarkan dengan perkataan itu. 

Baca Juga: Geram Kasus Brigadir J Dikaitkan dengan Ahok, Pengacaranya Minta Kamaruddin Minta Maaf

“Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah. Pencemaran nama baik,” ujar Ramzy kepada wartawan pada Senin, 25 Juli 2022.

Sebelumnya, Ramzy mengatakan Ahok sempat menanyakan kepada dirinya apakah pernyataan Kamaruddin merupakan tindak pidana.

Dirinya pun menjawab pernyataan itu masuk dalam tindak pidana. 

Baca Juga: Soal Kematian Brigadir J, Komnas HAM Minta Jangan Berasumsi: Tolonglah Kita Semua Ini...

“Pak BTP menanyakan, ‘apakah ini (pernyataan Kamaruddin) merupakan tindak pidana?’, dan ya betul, tindak pidana,” ungkap Ramzy.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x